Ketua DPR Wacanakan Satu Desa Satu Advokat

12-07-2019 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menerima kunjungan delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI). Foto: Jaka/jk

 

Program satu desa satu advokat mulai diwacanakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo untuk membantu mengadvokasi warga desa dari masalah hukum. Ini dipandang penting, seiring bergulirnya dana desa sebesar Rp1 miliar per desa. Banyak persoalan hukum yang mungkin muncul dari pengelolaan dana desa tersebut.

 

Wacana ini ia sampaikan usai menerima delegasi pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Biaya operasional advokat desa ini rencananya ditanggung anggaran KAI dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). “Langkah positif seperti ini bisa meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat, selain juga meningkatkan awareness masyarakat terhadap hukum,” kilahnya.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Wakil Presiden KAI Umar Husein, Aldwin Rahadian, Henry Indraguna, serta Pheo Hutabarat, Sekretaris Umum KAI Ibrahi, dan Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani. Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, profesi advokat saat ini tengah digandrungi pelajar SMA yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. KAI perlu memperbanyak balai pendidikan advokat bagi mahasiswa yang ingin berprofesi sebagai advokat.

 

Dengan balai itu, KAI bisa menjadi fasilitator para mahasiswa hukum agar mendapatkan pengetahuan langsung dari para advokat yang sudah resmi berpraktik. Ini penting untuk menunjang pengetahuan yang sudah mereka peroleh dari kampus. Tak perlu menunggu dukungan lembaga negara, KAI ataupun lembaga advokat lainnya bisa langsung membuat program balai pendidikan advokat sebagai salah satu program kerja organisasi.

 

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini juga mengapresiasi langkah KAI yang telah membuat sistem digital dalam halaman website dengan kanal E-Court dan E-Lawyer. Bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kehadiran E-Court memudahkan advokat dalam mendaftarkan perkara secara online, mendapatkan e-Skum secara online, pembayaran online, melakukan konfirmasi pembayaran secara online, dan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan secara online.

 

Sedangkan E-Lawyer memberi kemudahan anggota KAI dalam mengurus perpanjangan kartu anggota yang habis masa berlakunya. “Selain adanya E-Court dan E-Lawyer, advokat dan lembaga peradilan juga punya tantangan menyediakan sarana digital, baik berupa aplikasi atau berbasis website, yang bisa memudahkan masyarakat mengetahui sejauh mana progres laporan hukum yang telah mereka ajukan, sehingga warga bisa mengetahui progresnya secara real time,” tutup Bamsoet. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...